Jumat, 21 Januari 2011

Keselamatan Kerja Menurut PUIL 2000

Keselamatan Kerja adalah upaya agar dalam bekerja terhhindar dari segala hal yang merugikan atau hal yang dapat membahayakan kita . dengan keselamtan kerja ini kita dapat aman dalam bekerja dan selamata dalam kerja.karena keselamatan kerja sangat di utamakan dalam bekerja mengingat terdapat undang undang dalam bekerja instalatur maupun kerja lain.

PUIL 2000 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000) ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). PUIL 2000 seharusnya menjadi acuan, landasan dan jiwa setiap perancang/rekayasa, praktisi/pelaksana, pengawas dan pemilik instalasi listrik gedung-gedung/industri dalam mengimplementasikan tugas/kewajibannya.

Kehadiran PUIL 2000 semakin urgen dengan dikeluarkannya :

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.75/MEN/2002
T E N T A N G
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM
INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA

dan dikaitkan dengan undang-undang :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA


Baca di bawah Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP.75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan PUIL 2000 sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Undang-Undang RI Nomor: 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.75/MEN/2002
T E N T A N G
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM
INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:

  1. bahwa dengan telah diterbitkannya Standar Nasional Indonesia (SNI)04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), maka maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja harus disesuaikan.
  2. bahwa untuk itu perlu diatur dengan Keputusan Menteri.

Mengingat:
  1. Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2912); Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1969;
  2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2918);
  3. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-23/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Memperhatikan:

Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja.


MEMUTUSKAN
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NO.04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DITEMPAT KERJA.

Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin tempat kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
  2. Tempat kerja adalah setiap tempat untuk menjalankan suatu usaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
  3. Pegawai Pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud Pasal I ayat (5) Undangundang No. 1 Tahun 1970.
  4. Ahli Keselamatan Kerja Bidang Listrik adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dibidang keselamatan kerja listrik dari luar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (6) Undang-undangNo. 1 Tahun1970.
  5. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan.

Pasal 2
  1. Perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik ditempat kerja harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  2. Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya dan wajib melaksanakan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  3. Instalasi listrik yang telah terpasang sebelum diberlakukannya Keputusan ini, wajib disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) No.04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 3

Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Nasional Indonesia (SNI) No.04-0225-2000 mengenai PersyaratanUmum Instalasi Listrik 2000(PUIL 2000) di Tempat Kerja dilakukan oleh Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja Spesialis Bidang Listrik.

Pasal 4

Pengurus yang tidak mentaati ketentuan Pasal 2 Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pasal 5
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2002

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd
JACOB NUWA WEA
sumber:http://infogratislistrik.blogspot.com

2 komentar: